Bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis serta memerlukan bantuan luar dalam
penanganannya.
Upaya Penanggulangan Bencana
Secara garis
besar, upaya penanggulangan bencana meliputi :
Kesiapsiagaan => keadaan siap setiap saat bagi
setiap orang, petugas serta institusi pelayanan (termasuk pelayanan kesehatan)
untuk melakukan tindakan dan cara-cara menghadapi bencana baik sebelum, sedang,
maupun sesudah bencana.
Penanggulangan => upaya untuk menanggulangi
bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk dampak
kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan
rekonstruksi.
Tujuan dari
upaya di atas ialah mengurangi jumlah kesakitan, risiko kecacatan dan kematian
pada saat terjadi bencana; mencegah atau mengurangi risiko munculnya penyakit
menular dan penyebarannya; dan mencegah atau mengurangi risiko dan mengatasi
dampak kesehatan lingkungan akibat bencana.
Siklus penanggulangan bencana
Penanganan
atau penanggulangan bencana meliputi 3 fase yaitu fase sebelum terjadinya
bencana, fase saat terjadinya bencana, dan fase sesudah kejadian bencana.
I. Sebelum Bencana
Kegiatan
yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerugian harta dan korban
manusia yang disebabkan oleh bahaya dan memastikan bahwa kerugian yang
ada juga minimal ketika terjadi bencana. Meliputi kesiapsiagaan dan mitigasi.
Kesiapsiagaan
:
-Mencakup
penyusunan rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan
pelatihan personil.
-Mungkin
juga merangkul langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana
evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
-Langkah-langkah
kesiapan tersebut dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan
untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana
terjadi.
Mitigasi :
-Mencakup
semua langkah yang diambil untuk mengurangi skala bencana di masa mendatang,
baik efek maupun kondisi rentan terhadap bahaya itu sendiri .
-Oleh karena
itu kegiatan mitigasi lebih difokuskan pada bahaya itu sendiri atau unsur-unsur
terkena ancaman tersebut. Contoh : pembangunan rumah tahan gempa, pembuatan
irigasi air pada daerah yang kekeringan.
II. Saat
Bencana (Tanggap darurat)
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana yang bertujuan
untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Meliputi kegiatan :
-penyelamatan
dan evakuasi korban maupun harta benda
-pemenuhan
kebutuhan dasar
-perlindungan
-pengurusan pengungsi
-penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
II. Pasca Bencana (Recovery)
Penanggulangan
pasca bencana meliputi dua tindakan utama yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.
-Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau
berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada
wilayah pascabencana.
-Rekonstruksi
adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat
dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala
aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.







